Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh.- Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud alias Tgk Matang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
Syahrir ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dan Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe pada Jumat (30/3/2018) malam atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan saat ini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi, Minggu (1/4/2018) membenarkan ada penangkapan Ketua KIP Kota Lhoksemawe oleh jajarannya.
Tersangka ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di Kantor KIP Lhokseumawe yang berada di Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhoksumawe.
“Dari hasil penyelidikan diketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan sabu. Saat ditangkap, dari tangan SR diperoleh sejumlah barang bukti," ujar Kabid Humas.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat isap sabu (bong), satu unit telepon seluler merek Nokia, sebuah plastik, dua buah kaca pirek dan sebuah sumbu serta dua buah sendok pipet.
"Saat digerebek, yang bersangkutan berada di ruang kerjanya dengan posisi bong berada di atas lemari, sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lainnya di dalam lagi meja kerjanya. Tersangka posisinya sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya dan hanya sendirian disitu," ungkap Kombes Pol Misbahul.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. "Dari hasil pengembangan, barang haram itu diketahui diperoleh dari RK yang saat ini DPO, di Gampong Hagu, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe," tambahnya.