Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Empat orang saksi ahli akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan bos First Travel. Saksi ahli berasal dari Kementerian Agama dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Besok Senin (9/4) agendanya pemeriksaan saksi ahli dari Departemen Agama dua saksi," kata jaksa, Heri Jerman saat dihubungi detikcom, pada Minggu 8 April 2018 malam.
Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jl. Boulevard Nomor 7, Cilodong, Jawa Barat pukul 10.00 WIB.
Selain saksi dari Kemenag, Heri mengatakan ada dua saksi ahli dari PPATK dan satu orang dari Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh). "Saksi ahli total ada empat orang dari Departemen Agama dua, satu saksi dari PPATK, dan satu orang dari Himpuh," jelas Heri.
Bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun. (dtc)