Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) menepis kabar ribuan notaris terancam tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan usai keluarnya Permenkumham Nomor 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Kumham menegaskan jika memang memenuhi syarat pasti akan diproses.
"Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.62 tahun 2016," kata Plh Kepala Sub Direktorat Notariat Andi Yulia Hertaty dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/4).
Permenkumhan Nomor 62 tahun 2016 tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permenkum itu adalah kewajiban melampirkan foto kopi sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris, didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," jelasnya.
Yuyun menambahkan UPN wajib diikuti oleh para calon notaris yang masuk dalam daftar tunggu (sesuai pasal 24 Permenkumham No 25/2017) dan mereka yang mengajukan permohonan UPN melalui online. Permenkumham no 25/2017 ini diterbitkan 14 November 2017 dan mulai berlaku empat bulan setelah diterbitkan.
Tahun 2018 ini rencananya UPN akan digelar sebanyak tiga kali, yakni April, Juli, dan Oktober. Yuyun mengatakan untuk sementara PNBP UPN mungkin belum diberlakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) belum ada.
Dengan diberlakukannya Permenkumham No 25/2017 ini, sistem pendaftaran secara otomatis pun berubah. Semua pemohon, tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengangkatan secara online. Namun, harus didahului dengan pendaftaran UPN secara online. Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.
"Bagi mereka yg berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, maka kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.
Yuyun menambahkan tujuan diberlakukannya UPN ini demi menghasilkan notaris yang mumpuni dan profesional di bidangnya. Dia mengungkapkan pada 2016 ada sekitar 1.500 SK pengangkatan yang dikeluarkan Kumham dan pada 2017 sekitar 1.200 SK.
"Selama ini notaris diangkat hanya berdasarkan syarat administrasi semata, maka UPN harus dilakukan agar dapat menghasilkan notaris yang profesional," tutupnya. (dtc)