Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masa persidangan IV DPR RI tahun sidang 2017-2018 berakhir hari ini. DPR lalu akan memasuki masa reses yang akan diputuskan melalui rapat paripurna pagi ini.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Menurut jadwal resmi, rapat dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain penutupan masa persidangan IV, rapat paripurna DPR memiliki 5 agenda lain. Rapat akan dimulai dengan pengesahan RUU Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.
Rapat lalu dilanjutkan dengan acara laporan Komisi IX DPR mengenai hasil fit and proper test calon anggota BPK RI sebelum dilanjutkan pengambilan keputusan.
Agenda rapat selanjutnya ialah laporan Komisi VI DPR RI mengenai hasil fit and proper test calon anggota KPPU 2017-2022, lalu dilanjutkan pengambilan keputusan.
DPR juga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Sebelum mengesahkan perpanjangan sejumlah RUU tersebut, akan dilakukan penetapan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. Alat kelengkapan dewan baru ini berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Berikut daftar RUU yang akan diperpanjang pembahasannya:
1. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
2. RUU tentang Pertembakauan
3. RUU tentang Perkoperasian
4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
6. RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
7. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
8. RUU tentang KUHP
9. RUU tentang Jabatan Hakim
10. RUU tentang MK
11.RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
12. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.(dtc)