Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan priode 2014-2019 dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Kali ini komisi antri rasuah itu meminjam ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), di Jalan AH Nasution.
"Ada 22 saksi yang diperiksa hari ini terdiri dari anggota DPRD, staf khusus, Sekretariat DPRD, pejabat dan PNS Pemprov Sumut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/5/2018).
Febri mengingatkan agar saksi bersikap kooperatif dan mau mengembalikan uang. Sebab, hal tersebut akan menjadi faktor meringankan dalam penanganan kasus ini.
"Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dlm proses penyidikan. Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya," tuturnya.