Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Perpres itu mengatur tentang hak keuangan bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Saya hari ini mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang isinya hak keuangan dewan pengarah BPIP," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Boyamin meminta MA membatalkan hak keuangan BPIPterkait dewan pengarah. Kemudian, dia juga menyoroti soal besaran hak keuangan yang diterima oleh dewan pengarah.
"Minta ke MA membatalkan khususnya yaitu hak keuangan BPIP yang kedua berkaitan dengan besaran otomatis," ujar Boyamin.
Dia mengatakan, dalam Perpres, hak keuangan atau gaji semestinya hanya untuk Kepala BPIP Yudi Latief. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait hak keuangan atau gaji dewan pengarah.
"Jadi kalau Pak Yudi Latief ke bawah itu boleh nggak ada masalah. Karena dewan pengarah saya ajukan ada aturannya pasal 3 saya juga dibatalkan, karena dasar cantolannya nggak ada, undang-undangnya nggak yang menyangkut dewan pengarah," ujarnya.
"Kalau anggota boleh kan ada aturan presiden berhak membuat badan-badan dan itu otomatis pimpinan disebut di situ rancu, Kedudukan ternyata kepala dan wakil kepala, nggak ada dewan pengarah. Jadi artinya sah-sah aja pengurus ke bawah boleh," sambungnya.
Menurutnya, pasal 4 dalam Perpres 42/2018 ini sudah cukup untuk diberikan kepada dewan pengarah, diantaranya berupa fasilitas perjalanan dinas seperti hotel bintang lima atau penerbangan kelas satu.
"Justru di pasal 4 aja cukup yaitu perjalanan dinas sudah diatur sepenuhnya. Bahkan kepala aja setingkat menteri. Berarti dewan pengarah setingkat menteri, bisa first class hotel bintang lima, kalau perlu acara satu jam baru berangkat pagi besok baru pulang? Biar tidak capek," tuturnya.
Boyamin mengaku alasannya mengajukan gugatan ini berdasarkan pertanggungjawaban keuangan negara. Menurutnya hal ini dapat berpotensi adanya permasalahan dalam pemeriksaan keuangan.
"Akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Kuatir nanti dua tahun tiga tahun kemudian ditagih badan pemeriksa keuangan gara-gara aturannya belum fix dan belum cermat dan mengandung legalitas yang sah," ujar Boyamin. (dtc)