Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Fredrich Yunadi akan melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Terdakwa perkara perintangan penyidikan atas Setya Novanto itu menilai majelis hakim berat sebelah.
"Saya akan lapor langsung pada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar pasal 158. Dia menunjukkan sikap dalam hal ini memihak, pasal 158 jelas melarang hakim memihak," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Pangkal tudingan Fredrich itu terjadi saat sidang ketika majelis hakim menentukan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat, 8 Juni 2018. Sedangkan, Fredrich yang tengah menyiapkan 1.000 halaman pleidoi merasa waktu 1 minggu itu kurang lama.
"Hakim dalam hal ini kan, hakim ini bukan mengejar waktu loh, hakim ini mencari keadilan, kita menegakkan waktu atau keadilan? Saya tanya. Menegakkan atau waktu, ini kan keadilan harus ditegakkan," kata Fredrich.
"Sebenarnya hakim sudah setuju untuk tanggal 21 Juni, tapi tidak ada replik duplik itu kan, tapi karena alasan bisik-bisik lagi, saya nggak ngerti sehingga menurut saya kan sebenarnya ini hanya merupakan satu sandiwara, sandiwara dalam hal ini ada pihak-pihak tertentu ingin membumihanguskan daripada profesi advokat," sambung Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich mengaku keberatan terhadap majelis hakim yang memutuskan agenda sidang nota pembelaan pada Jumat (8/6) mendatang. Fredrich membutuhkan waktu dua minggu untuk menulis nota pembelaan sebanyak 1.000 halaman.
Pembelaan itu disusun Fredrich atas tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (dtc)