Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019. Sejak awal KPK sudah mendukung aturan tersebut.
"Sejak awal secara prinsip KPK mendukung agar ruang gerak terpidana korupsi atau koruptor lebih dibatasi untuk menduduki posisi publik. Apalagi jabatan-jabatan politik berdasarkan pemilihan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/7).
KPU menurut Febri berwenang melaksanakan aturan tersebut sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Sikap yang tegas dari seluruh elemen bangsa menjadi hak yang sangat penting jika kita bicara tentang pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," tutur Febri.
KPK sambung Febri, berharap muncul putusan lain yang ikut mempersempit ruang gerak eks napi korupsi. Aturan-aturan itu disebut menjadi efek jera.
"Semoga nanti aturan-aturan dan putusan-putusan pengadilan yang mempersempit ruang koruptor menduduki jabatan publik dapat berkontribusi menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi," kata Febri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan dukungannya untuk membangun pemerintahan berintegritas lewat peraturan KPU. Alasannya, pemerintahan yang berintegritas bukan hanya tanggung jawab KPK.
"Membangun pemerintahan yang berintegritas itu bukan hanya urusan KPK saja. Ditentukan juga pilar-pilar yang lain yang sebagaimana dilakukan KPU. Hal itu sejalan dengan roadmap KPK sampai tahun 2023 tentang membangun integritas nasional," kata Saut.
Larangan eks napi korupsi menjadi caleg dimuat dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU.(dtc)