Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sekretaris KPAI Rita Pranawati mengapresiasi terbitnya peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang eks koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba tak bisa nyaleg. Rita menyebut kejahatan seksual, dan juga narkotika, bak fenomena gunung es yang layak diperangi.
"Pertama tentu kita mengapresiasi adanya PKPU yang mengatur terkait dengan mantan pelaku kejahatan seksual tidak boleh nyaleg karena itu kejahatan extraordinary dan sangat melukai harkat martabat kemanusiaanlah," kata Rita ketika dihubungi, Senin (2/7).
Rita menyebut aturan ini menjadi sarana menyaring calon wakil rakyat yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Itu jadi angin segar, bahwa sebenarnya kalau pelaku kejhatan itu di UU presisi harusnya diumumkan di ruang publik agar dia tidak jadi pelaku lain. Itu jadi penting sekali," katanya.
Rita menambahkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan extraordinary crime. Sebab, korban kejahatan seksual anak rawan terjerumus menjadi pelaku atau bahkan menjadi pelaku kejahatan lain karena trauma.
"Itu tidak terlihat selain sebagai pelaku tapi dia melakukan kejahatan yang luar biasa karena dampaknya, karena saya ketemu lapas anak sebagian besar itu connected pornografi, narkoba, itu bener-bener menghancurkan masa depan anak bangsa," jelasnya.
"Fenomena narkoba itu fenomena gunung es, dan memang kita harus berperang betul terhadap bandar narkoba. Kalau kita masih support bandar narkoba tentu menjadi caleg itu tentu menjadi problem yang besar tidak peduli pada masyarakat," imbuhnya.
Tak hanya itu, Rita juga mendukung aturan bandar narkoba dilarang nyaleg. Sebab, anak-anak butuh perlindungan dari para kepala daerah atau anggota legislatif yang peduli pada hak-hak anak.
"Jadi harus berpihak pada kepentingan anak. Sepertiga dari penduduk Indonesia itu (anak-anak) harus dilindungi, membutuhkan link atau pembuat kebijakan/keputusan termasuk anggota DPR/DPRD agar membuat komitmen pada perlindungan dan berpihak pada anak. Kalau dia sendiri sudah melakukan kekerasan tentu menjadi problem. Calon-calon kepala daerah penting juga tidak memiliki track record melakukan pelanggaran terhadap anak," ucap Rita.
Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba juga tak bisa nyaleg itu tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.(dtc)