Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota DPR Komisi III Soenmandjaja meminta KPU tak melanggar undang-undang terkait PKPU larangan eks napi korupsi maju jadi caleg. Sebab, PKPU dibuat dengan merujuk pada undang-undang.
"Seluruh peraturan KPU yang diterbitkan sebagai kuasa UU, maka derajatnya berada di bawah UU," ujar Soenmandjaja kepada wartawan, Selasa (3/7).
"Oleh karena itu seluruh peraturan KPU atau PKPU wajib sesuai, selaras, dan mewujudkan pengamalan Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negara RI Tahun 1945, serta nilai dan norma pada UU yang berlaku," imbuhnya.
Saat ini, KPU berkukuh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut berlaku untuk Pileg 2019. Peraturan KPU itu diteken Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (30/6).
Namun, Menkum HAM Yasonna Laoly belum meneken PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Aturan KPU itu disebut bertentangan dengan undang-undang.
Dengan situasi seperti ini, kata Soenmandjaja, masyarakat bisa menggugat PKPU tersebut melalui Mahkamah Agung (MA) apabila dirasa ada kejanggalan atau kerugian yang ditimbulkan. Menurut dia, langkah ini merupakan jalan terbaik daripada 'debat kusir' soal PKPU larangan eks koruptor nyaleg ini terus-terusan berlangsung.
"PKPU setelah diundangkan maka menjadi domain publik. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa hak konstitusional atau hak asasinya terlanggar atau terugikan serta mempunyai 'legal standing', maka yang bersangkutan dapat mengajukan JR (judical review) atas suatu PKPU kepada Mahkamah Agung," jelas politikus PKS itu.
Pernyataan Soenmandjaja merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Pasal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya Pasal 1 Ayat (3), menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," sebut Soenmandjaja.
"Segala perdebatan harus bertahkim di muka hukum sampai ada kepastian hukum yang tetap," tuturnya.(dtc)