Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pimpinan DPR bersama beberapa menteri, KPU, hingga Jaksa Agung akan menggelar rapat koordinasi membahas PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Isi PKPU itu salah satunya melarang eks napi koruptor maju di Pemilihan Legislatif 2019.
"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II. (Besok rapat dengan) KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkum HAM," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Bamsoet mengatakan polemik ini harus segera diselesaikan. Bamsoet menyarankan KPU agar tak membuat aturan larangan yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu.
"Harus ada jalan keluar. Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi mengimbau atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana. Itu lebih elegan," jelas Bamsoet.
Bamsoet melanjutkan memerinci saran-sarannya kepada KPU soal PKPU itu. Bamsoet menyarankan KPU agar mengumumkan caleg-caleg mantan terpidana koruptor agar ada efek terhadap partai politik.
"Yang poin pertama mengganti poin pelarangan adalah partai untuk tidak mencalonkan mantan terpidana. Kedua, KPU akan mengumumkan secara tebuka calon terpidana tersebut sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan. Itu lebih elegan," urai Bamsoet.(dtc)