Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019 meski masih menjadi perdebatan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta larangan itu kembali dikaji.
"Konteksnya apakah (larangan itu) sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silakan dikaji," kata Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Taufik mengatakan, pada prinsipnya setuju dengan larangan tersebut. Namun, aturan eks koruptor nyaleg tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita tidak mengatakan tidak mendukung PKPU. Siapapun pasti mendukung," katanya.
Taufik pun mengusulkan larangan tersebut tak hanya diterapkan untuk legislatif saja. Aturan juga harus diterapkan kepada eksekutif.
"Seluruh eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur, kalau perlu calon presiden ya tidak boleh koruptor, atau mantan koruptor. Kenapa harus legislatifnya terus," ujar Waketum PAN itu.
KPU akhirnya meneken PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.
Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.(dtc)