Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi II DPR mewacanakan pansus angket KPU sebagai buntut dari pengesahan Peraturan KPU (PKPU) eks koruptor dilarang menjadi caleg. Ketum PAN Zulkifli Hasan menilai wacana angket KPU berlebihan.
"Berlebihan kalau harus angket, pansus, macam-macam. PKPU kan sudah (menetapkan). Itu kan melarang narapidana menjadi calon. Nah saya kira pansus angket berlebihan itu," ujar Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Zulkifli meminta agar aturan yang dikeluarkan KPU dihormati. Peraturan larangan eks napi korupsi nyaleg menurutnya tidak perlu menjadi persoalan.
"Sama juga menurut saya mengada-ada. Kita hormati saja KPU. Sudahlah jadi kan itu. Tapi Menkum HAM kan belum mengundangkan. Jadi nanti kalau memang mau mendaftarkan, kalau ditolak KPU bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu. Nanti biar publik menilai," ujar Zulkifli.
PKPU menurut Ketua MPR ini bisa menjadi salah satu alat pencegahan agar anggota dewan yang terjaring bebas dari kasus korupsi. Hal ini baik bagi calon anggota legislatif itu sendiri.
"Saya kira ada bagusnya. Waktu dulu saya menolak keras. Karena hukum itu ada putusan hakim, pengadilan, dan undang-undang. KPU sudah dia merasa hak dan nanti ada Bawaslu. Tapi itu salah satu mencegah karena saya dengar banyak juga yang begitu mau didaftarkan. Ya kan nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju sudah jadi sasaran lagi. Wah, DPR sarang penyamun kan gitu," ujar Zulkifli.
Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.(dtc)