Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan 4 larangan terkait susu kental manis (SKM) karena kandungannya. Anggota Komisi Kesehatan DPR (Komisi IX) Okky Asokawati mengusulkan kata 'susu' dihapus pada produk kalengan susu kental manis.
"Dikhawatirkan ketika masih ada kata 'susu' di situ, persepsi masyarakat yang tidak well-informed itu mereka mempunyai pendapat bahwa itu susu pendamping makanan utama. Kata 'susu' mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu," ujar Okky kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).
Okky mengatakan BPOM berwenang menghilangkan kata 'susu' di SKM. Okky menyebut SKM sebagai produk yang tak terlalu dianjurkan dikonsumsi anak di bawah 5 tahun. Penghilangan kata 'susu', menurut Okky, bertujuan agar para ibu tak salah memberi nutrisi kepada anak mereka.
Okky menjelaskan kandungan SKM memang berbeda dengan susu jenis lain. Susu sebenarnya diperuntukkan sebagai pendamping makanan utama anak. Susu harus penuh gizi, sedangkan SKM didominasi gula yang, jika dikonsumsi terlalu banyak, dapat menimbulkan efek samping bagi perkembangan anak.
"SKM ini memang kandungan gulanya sangat banyak. Dan ketika kita berbicara mengenai susu, itu masyarakat terutama ibu, itu mempunyai persepsi bahwa semua susu itu bisa sebagai penyempurna gizi bagi anak-anaknya," tutur Okky.
"Padahal susu-susu yang punya persyaratan tertentulah yang bisa menyempurnakan gizi bagi anak anaknya. Susu-susu tertentu itu seperti yang dikatakan Badan POM, yaitu susu-susu yang sudah disterilisasi, susu formula, atau susu pertumbuhan. Dan susu itu sendiri kan harusnya komplementer (melengkapi) saja, hanya pendamping saja bagi makanan utama anak-anak," urai Okky.
Surat edaran BPOM itu ditujukan kepada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'.
Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Berikut ini 4 poin dalam surat edaran tersebut:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. (dtc)