Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Masa pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, tinggal 2 hari lagi. Namun pantauan medanbisnisdaily.com, Senin (16/7/2018), hingga pukul 10.45 WIB, belum ada Partai Politik (Parpol) yang datang mendaftarkan Calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir.
Hari ke-13 masa pendaftaran, tampak di halaman kantor KPU Samosir sudah berdiri tenda dan kursi untuk menyambut kedatangan Parpol mendaftarkan Calegnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Samosir Fernando Sitanggang, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (15/7) menyampaikan, walau kemungkinan hari ini seluruh Parpol datang mendaftarkan Calegnya ke KPU, tetapi waktu pendaftaran tetap hanya dibuka sampai pukul 18.00 WIB.
"Hanya di hari terakhir kita buka sampai pukul 24.00 WIB. Sampai hari ini, belum ada yang daftar," kata Fernando.
Disampaikan juga, untuk mengantisipasi antrian Parpol yang akan mendaftarkan Calegnya hari ini, KPU sudah buat tim sesuai jumlah Daerah Pemilihan (Dapil untuk melayani pendaftaran Caleg Parpol.
"Kita sudah siapkan teknis dan atur SOP nya. KPU juga sudah memasang tenda, siapkan kursi dan air mineral selama 2 hari, untuk mengantisipasi antrian pendaftaran," ucapnya.
Lanjutnya, KPU juga sudah berikan kemudahan kepada Parpol berdasarkan petunjuk teknis (juknis) KPU RI No 876 , bahwa yang perlu di upload atau di entri Parpol ke sistem pencalonan secara online (Silon), hanya syarat pencalonan seperti formulir B1, B2, B3, salinan Surat Keputusan (SK) dan salinan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan partai.
"Ya bagus, bila syarat calon sudah di entri oleh Parpol ke Silon. Tapi kalau misalkan belum, tetap boleh mendaftar dengan hanya memasukkan beberapa syarat pencalonan ke KPU," kata Fernando.
Dijelaskan lebih lanjut, yang paling utama, syarat pencalonan wajib ada.
"Kalau belum, ya tidak boleh. Tapi kalau hanya belum lengkap, nanti kita data dulu dan silahkan dilengkapi. Misalkan SKCK dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) belum keluar, nanti bisa dilengkapi pada masa perbaikan, mulai tanggal 22-31 Juli," paparnya.
Terkait perpanjangan waktu pendaftaran, Fernando mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi. "Untuk perpanjangan waktu, belum ada informasi. Kita harapkan, besok semua sudah daftar," tutupnya.
Informasi yang dihimpun medanbisnisdaily.com, Senin (16/2/2018), bahkan Partai PDI Perjuangan, baru akan mendaftarkan Calegnya ke KPU, Selasa (17/7/2018).