Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Jaksa Agung M Prasetyo punya pandangan berbeda dengan majelis hakim yang memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara. Prasetyo menilai putusan itu keliru.
"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai sebagai kesalahan putusan," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu telah meminta aset milik bos First Travel untuk dikembalikan kepada korban jemaah. Sebab, aset itu dihasilkan dari uang para korban First Travel.
"JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan kepada yang berhak. Sementara putusannya ya meskipun kita katakan agak aneh, karena bagaimana pun uang-uang itu terkumpul dari para masyarakat yang akan berangkat," jelas Prasetyo.
Dia menambahkan, saat penuntutan kasus itu telah dikirimkan jaksa senior yang berpengalaman. Prasetyo juga telah mengingatkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Achmad untuk membentuk tim verifikasi andai hakim memutuskan aset bos First Travel dirampas untuk korban.
"Kami kirimkan jaksa senior yang sangat berpengalaman. Sebelum putusan saya sudah sampaikan ke Jampidum nanti kalau barang bukti dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak itu nanti dibentuk tim verifikasi," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung akan menelusuri aset bos First Travel yang menyusut menjadi sekitar 500 item dalam putusan. Padahal, jumlah aset disebut mencapai 800 item.
"Mengenai selisih jumlah menjadi 500 item saya pikir nanti kita akan telusuri. Kita sepenuhnya menerima dari hasil penyidikan, kami tidak menangani kasusnya," tutur Prasetyo.
Pernyataan Prasetyo ini menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III dari F-PDIP Erwin Tobing. Dia mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan aset bos First Travel dirampas untuk negara.
Erwin juga mendapat laporan ada 800 item aset bos First Travel yang disita. Namun dalam laporan hanya disebutkan sekitar 500 item.
"Saya ingin tanya Jaksa Agung menyikapi keputusan pengadilan. Keputusannya disita oleh negara, menyita uang barang yang bukan milik negara tapi disita untuk negara, padahl itu milik konsumen," kata Erwin.
"Untuk apa uang itu? Mereka melihat ada 800 item yang disita lebih kurang Rp 300 miliar. Tapi dalam putusan 1-500 item yang harganya itu yang mau diberikan lewat pengurus pengelola aset korban First Travel. (dtc)