Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) masih terkendala RTRW dalam penerapannya di lapangan. Pasalnya, belum ada daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang sudah merampungkan soal RTRW.
Kepala Bidang Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan (IKAHH) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Hasnah Lely Siregar, mengatakan, di Sumut baru ada enam daerah yang sedang menyusun RTRW.
"Di Sumut belum ada yang siap, masih enam yang sedang menyusun. Terkendala RTRW belum jadi masih harus dibahas," kata Hasnah Lely usai sosialiasi Perda No 4/2018, di Hotel Emerald Garden, Medan, Selasa (31/7/2018).
Ia mengatakan, di Sumut ada 19 kawasan industri. Namun, katanya, aturan ini bukan untuk membangun kawasan industrinya melainkan membuat perencanaan program pengembangan industri. Pasalnya, katanya, akan ada kucuran dana yang bersumber dari APBN yakni Kementerian Perindustrian.
"Targetnya untuk meningkatkan PDRB, tenaga kerja, dan prrumbuhan industri," ujarnya.
Ia menyontohkan di Kabupaten Langkat. Saat ini kabupaten itu sudah mendapat kucuran anggaran dari Kemenerian Perindustrian. Katanya, di daerah itu terdapat kawasan industri untuk furnitur.
"Di Langkat itu ada 15 unit dalam satu sentra. Di daerah lainnya seperti Tapanuli Tengah untuk kawasan industri kopi," ujarnya.