Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I mengungkap penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras dan pengungkapan 30 juta batang rokok ilegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi hasil ungkap tersebut.
Sri Mulyani juga turut dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut yang dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Sementara minuman keras asal Singapura belum dimusnahkan karena menunggu keputusan hukum tetap.
"Saya sangat hargai, bea dan cukai bisa mengungkap ini. Yang dimusnahkan di sini yang rokok ilegal," ujar Sri Mulyani kepada wartawan seusai pemusnahan di PT TPS, Kamis (2/8/2018).
Sri Mulyani mengatakan 3 kontainer berisi barang ilegal itu diangkut dari Singapura pada 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada 26 Juni 2018. Oleh importirnya yakni PT Golden lndah Pratama, barang itu diberitahukan sebagai polyester yarn (benang polyester) sebanyak 780 packages.
"Berdasarkan analisa intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan Kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek," jelas Sri Mulyani.
"Berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat bea cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Sri Mulyani.
Untuk rokok ilegal, Sri Mulyani mengatakan bahwa ungkap rokok ilegal ini merupakan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 16,8 juta batang. Sisanya dimusnahkan di Pasuruan. Rinciannya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebanyak 5.459.770 batang, Kantor Bea dan Cukai Pasuruan sebanvak 1.198.860 batang rokok, Sidoarjo sebanyak 8.100.000 batang rokok, serta Tanjung Perak sebanvak 1.994.000 batang rokok. Selain itu diungkap juga 960 botol minuman keras.
PenindaKan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai ini kian menambah jumlah penindakan di bidang cukai di tahun 2018. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. pendidakan di bidang cukai masih menunjukkan peningkatan di tahun 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, tahun 2016 sebanyak 2.259 kasus, tahun 2017 sebanyak 3.965 kasus, dan hingga bulan Juli 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus.
"Penindakan yang telah dilakukan ini diyakini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Sinergi antar instansi pemerintah terus dapat terjalin untuk memberantas peredaran barang-oarang kena cukai ilegal," tandas Sri Mulyani. dtc