Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Lapindo Brantas Inc kembali mendapat izin pengelolaan pada wilayah kerja (WK) Brantas ditandai dengan penandatangan kontrak dengan skema bagi hasil gross split hari ini.
Untuk menggarap blok tersebut, Lapindo telah membayarkan bonus tanda tangan atau signature bonus.
Bonus tanda tangan adalah bonus yang diserahkan sebelum penandatanganan kontrak. Tujuannya, untuk menunjukkan perusahaan yang menang lelang itu bonafide dan bersungguh-sungguh.
Menurut data kementerian ESDM yang dikutip, Jumat (3/8), Bonus tanda tangan yang dibayarkan US$ US$ 1 juta atau setara Rp 14,3 miliar (kurs Rp 14.300), komitmen pasti US$ 115,55 juta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, perpanjangan kontrak berlaku efektif mulai 23 April 2020. Kemudian, masa kontrak yakni 20 tahun.
Adapun kontrak ini diberikan pada Lapindo Brantas Inc, PT Prakarsa Brantas, dan PT Minarak Brantas Gas. Lapindo Brantas Inc akan bertindak sebagai operator.
"Kontraktornya Lapindon Brantas Inc 50% sekaligus operator, Prakarsa Brantas 32%, Minarak Brantas Gas 18%," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (3/8/2018).(dtf)