Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pacitan - Berniat membuat kebun binatang mini, seorang pria di Pacitan harus berurusan dengan polisi. Apalagi, beberapa jenis binatang yang dipelihara masuk kategori dilindungi. Antara lain alap-alap, elang kepala putih, dan burung hantu. Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti buaya muara, kucing hutan, dan landak
.
"Tersangka bermaksud membuat 'Mini Zoo'. Saat kita selidiki ternyata tidak ada izinnya. Dan binatang yang dipiara termasuk satwa dilindungi," terang Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Imam Buchori terkait motif tersangka berinisial K (65) di halaman Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Senin (6/8/2018).
Polisi juga menggelar barang bukti 8 kandang lengkap dengan binatang di dalamnya. Hadir pula petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II.
Kasatreskrim menjelaskan temuan tersebut didapat berdasarkan laporan masyarakat. Kepada penyidik tersangka mengaku sebagian satwa dilindungi itu diperoleh dari seseorang di Surabaya. Adapun beberapa jenis binatang lain dibeli dari warga setempat. Harga totalnya lebih Rp 10 juta.
Menurut rencana hewan-hewan tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan. Sedangkan tersangka akan diproses hukum. Polisi menjeratnya pasal berlapis. Yakni UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Denda maksimal Rp 100 juta," imbuhnya.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA wilayah II, Andik Sumarsono yang hadir pada kesempatan itu mengatakan pihaknya akan membawa satwa hasil sitaan polisi. Untuk sementara, binatang beragam jenis tersebut akan dititipkan Balai Konservasi. Setelah kondisinya dinyatakan layak, akan segera dilepasliarkan.
"Ini akan kita titipkan ke Lembaga Konservasi. Bila dia layak untuk dirilis ke alam, akan kita rilis ke alam sesuai dengan habitatnya," papar pejabat yang membawahi wilayah Jombang, Tuban, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, dan Pacitan.dtc