Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banyuwangi - DPC PPP Kabupaten Banyuwangi melaporkan KPU ke Bawaslu. Pelaporan ini karena 9 bacaleg dari PPP tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal PPP Banyuwangi mengklaim syarat pendaftaran yang dikirimkan ke KPU Banyuwangi terpenuhi.
"Ada 9 bacaleg di 5 dapil kami dicoret KPU dan mereka tidak masuk ke DCS. Semua sudah lengkap dan terpenuhi tapi kok tetap dicoret," ujar Sekretaris DPC PPP Banyuwangi Syamsul Arifin di kantor bawaslu kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Menurut Syamsul, PPP Banyuwangi mendaftarkan bacalegnya 47 orang yang tersebar di seluruh daerah pemilihan. Bahkan seluruh berkas bacaleg dari PPP Banyuwangi juga telah dimasukan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan selesai tepat pukul 00.00 wib. Namun saat pengumumam DCS, bacaleg dari PPP Banyuwangi yang masuk berjumlah 38 orang, sedangkan sembilan orang sisanya tidak masuk.
"Tetapi dalam perjalananya kemudian input di Silon itu hanya bisa terinput 38, karena tersave jam 03.00 wib. Oleh karenanya ketika perbaikan dan seterusnya itu hanya bisa diperbaiki pada posisi 38, kami merasa keberatan pada angka 38 itu karena secara manual kami sudah membawa 47 calon pada saat itu," kata Syamsul Arifin.
Syamsul Arifin menambahkan, tidak masuknya 9 bacalegnya ke dalam DCS ini, PPP Banyuwangi terancam kehilangan ribuan suaranya dalam pileg 2019 mendatang. Untuk itu, PPP Banyuwangi akan meminta pertangungjawaban KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara anggota KPU Banyuwangi Suherman mengatakan, berkas pendaftaran bacaleg dari PPP Banyuwangi yang masuk dalam Silon KPU, hingga batas akhir pendaftaran bacaleg 17 Juli 2018 lalu berjumlah 38 orang.
"KPU hanya memverifikasi jumlah bacaleg PPP yang masuk dalam Silon hingga penetapan DCS. Tidak ada lagi. Lebih dari jam itu ya kita anggap gugur," tambahnya.
Sementara Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, pihaknya telah memediasi kedua belah pihak yaitu pengrus DPC PPP Banyuwangi dan KPU Banyuwangi. Namun mediasi tersebut berakhir buntu.
"Berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu Banyuwangi akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Jika tetap tidak ada titik temunya, Bawaslu Banyuwangi akan menggelar sidang Ajudifikasi," ujarnya. dtc