Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2019 tepat waktu. Bila terlambat menyerahkan laporan tersebut, parpol bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu.
"Pengurus parpol di tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ini, di undang-undang ditentukan, sanksinya adalah dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Mandarin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Hasyim mengingatkan, penyerahan laporan itu paling lambat dilakukan pada 22 September 2018 sebelum masa kampanye. Bila terlambat, sanksi yang akan dijatuhkan berupa pembatalan pencalonan di wilayah tertentu.
"Laporan awal dana kampanye, batasnya tanggal 23 (September). Kalau lebih dari tanggal 23, dibatalkan sebagai peserta pemilu, untuk DPR dan DPD. Kalau di provinsi A dia telat laporkan dana kampanye, dia nggak bisa ikut pemilu di provinsi itu," ucap Hasyim.
Hasyim menyebut parpol wajib menyerahkan laporan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dana kampanye. Laporan tersebut harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditetapkan KPU.
"Tidak menyerahkan laporan dana kampanye, LPPDK (penerimaan dan pengeluaran), pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol itu dikenai sanksi tidak ditetapkan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," tuturnya.dtc