Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Kasus bayi yang tewas akibat dimasukkan ke dalam jok sepeda motor di Mojokerto, direkonstruksi. Ada fakta baru yang terungkap melalui rekonstruksi ini.
Dalam rekonstruksi ini petugas mendatangkan tersangka Dimas Sabhra Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Cerme, Gresik dan Cicik Rocmatul Hidayati (21), warga Desa Gunungsari, Dawarblandong, Mojokerto.
Pasangan kekasih ini memerankan 17 adegan di vila Sapto, Jalan Raya Wana Wisata Air Panas, Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Mulai mereka datang ke vila, meminum obat penggugur kandungan, melahirkan bayi hingga memasukkan bayi ke dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax nopol W 3192 AT.
"Kami ingin membuat terang perkara ini, maka kami gelar rekonstruksi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa (28/8/2018).
Rekonstruksi kali ini, lanjut Fery, berhasil menguak fakta baru. Menurut dia, sebelum dimasukkan ke bagasi motor, tersangka Dimas memasukkan bayi laki-laki buah hubungannya dengan Cicik ke dalam tas rangsel warna oranye.
Tas tersebut digunakan tersangka membawa bayi dari lantai 2 vila menuju ke garasi yang ada di lantai bawah. Karena proses lahiran bayi tersebut terjadi di lantai 2. Setelah itu bayi baru dipindahkan ke bagasi motor.
"Tersangka memasukkan bayinya ke dalam tas supaya tak ketahuan warga di sekitar vila kalau habis melahirkan bayi," ungkap Fery.
Dimas yang sehari-hari menjadi satpam pabrik di Wringinanom, Gresik selama setahun menjalin kasih dengan Cicik, mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kediri. Mereka mengaku sudah 7 kali berhubungan layaknya suami-istri. Akibatnya Cicik hamil 8 bulan.
Takut kehamilan pranikah itu ketahuan keluarganya, Dimas dan Cicik sepakat melakukan aborsi. Dimas membeli obat penggugur kandungan dari temannya Nursaadah Utami Pratiwi (25), bidan yang berdinas di sebuah rumah sakit di Langkat, Sumut.
Dimas menggunakan obat dari Utami untuk menggugurkan kandungan kekasihnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada Minggu (12/8). Cicik meminum 5 butir sekaligus obat keras tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
Kandungan berusia 8 bulan itu gugur esok harinya, Senin (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di luar dugaan, bayi laki-laki yang dikandung Cicik lahir dalam kondisi hidup.
Takut ketahuan orang, Dimas dan Cicik membawa bayi laki-laki mereka ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto dengan cara dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax. Dengan motor yang sama, Dimas membonceng Cicik yang dalam kondisi lemas pasca melahirkan.
Nahas, di Puskesmas bayi prematur itu dalam kondisi kritis karena terlalu lama di dalam jok motor. Darah daging Dimas dan Cicik akhirnya meninggal saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto.
Akibat perbuatannya, Dimas dan Cicik harus mendekam di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait aborsi, kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan obat keras berbahaya. Oknum bidan yang terlibat juga diringkus. dtc