Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengagalkan penyelundupan 154 ekor burung ilegal berbagai jenis. Ratusan burung tersebut berasal dari Kalimantan Tengah.
154 burung tersebut terdiri dari 60 ekor Cucak Hijau, 3 ekor Cucak Jenggot, 53 Murai Batu, dan 38 ekor Tledekan. Ratusan burung ilegal tersebut diangkut dari Kalimatan Tengah mengunakan kapal Satya Kencana dari pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah.
Saat KM Satya Kencana sandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjuk Perak, petugas kemudian melakukan pemeriksaan kapal dan menemukan burung-burung yang tak memiliki dokumen.
"Petugas yang melakukan pemeriksaan di kapal menemukan truk yang mengangkut ratusan burung tersebut yang disembunyikan di bawah truk," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Latifatul Ainy kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Latifatul mengatakan ketika petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di bawah truk dari Kalimantan Tengah tersebut, petugas melakukan konfirmasi kepada pemilik truk. Namun pemilik truk tidak bisa menunjukan dokumen.
"Burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan/health certificate dari daerah asalnya. Sehingga saat itu juga dilakukan penahanan," ujar Latifatul.
Berdasarkan UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan, Pasal 6 dalam pasal tersebut dinyatakan untuk melalulintaskan burung dari area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi sertigikat dari daerah asal.
"Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Serta dilaporkan kepada petugas karantina setempat," ungkap Latifatul.
Ia juga menambahkan jika pihaknya memberikan waktu selama tiga hari, kepada pemilik burung tersebut, jika dalam kurun waktu yang ditetapkan maka pihak Balai Karantina Pertanian Surabaya akan menyitanya.
"Jika dalam waktu yang kami tenrtukan maka ratusan burung tersebut akan kita bawa ke konservasi untuk dilepasliarkan," tandasnya.dtc