Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidoarjo - Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keberatan hak politiknya dicabut. Itu lantaran kasus dugaan suap jabatan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang.
Keberatan ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Nyono dalam sidang lanjutan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketua Kuasa hukum Nyono, Soesilo Ariwibowo menilai pasal yang disangkakan terdakwa pasal 12 huruf a tidak relevan.
"Seharusnya terdakwa dijerat pasal 11 bukan pasal 12 huruf a. Ini dikarenakan di dalam persidangan tidak ada fakta yang menyebutkan uang itu digunakan untuk menggerakkan Pak Nyono supaya beliau menandatangani SK-nya Bu Inna Silestowati menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang," ungkap Soesilo saat persidangan, Selasa (28/8/2018).
Soesilo mengungkapkan kliennya keberatan dengan dicabut hak politiknya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, pencabutan hak politik itu pelanggaran HAM.
"Jadi dengan mencabut hak politiknya itu merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa," tegasnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Ariawan mengaku pledoi yang disampaikan terdakwa tidak mengubah keputusan jaksa dengan tuntutan yang sudah diberikan. "Sesuai dengan tuntutan kami, jadi nanti kami akan memberikan tanggapan kami," tanggapan jaksa dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis HR Unggul.
Nyono dituntut 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan dan dianggap melanggara pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya eks Bupati Jombang tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta dalam pecahan Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. dtc