Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pollycarpus Budihari Prijanto kini bebas murni. Ini lika liku proses hukum Pollycarpus mulai dari tersangka kasus pembunuhan Munir hingga bebas murni.
"Iya bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).
Pollycarpus awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Aktivis HAM itu meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi menyimpulkan, Munir diracun menggunakan arsenik.
Sidang demi sidang kasus pembunuhan Munir digelar. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun, dan bahkan dia lalu menghirup udara bebas.
Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. MA mengabulkan PK jaksa dan menghukumnya 20 tahun penjara.
Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Kini, Pollycarpus yang merupakan eks pilpot maskapai Garuda Indonesia itu dinyatakan bebas murni.
Berikut lika-liku proses hukum Pollycarpus:
18 Maret 2005
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir.
9 Agustus 2005
Pollycarpus menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Cicut Sutiyarso. Sedangkan hakim anggotanya adalah Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto dan Ridwan Mansyur. Sementara jaksa penuntut umum adalah Edi Saputra, Suroto, dan Gianto.
1 Desember 2005
Jaksa Penuntut Umum menuntut Polly dengan hukuman seumur hidup.
12 Desember 2005
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Polly 14 tahun penjara.
3 Oktober 2006
MA mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.
3 November 2006
Polly dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.
25 Desember 2006
Polly bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.
26 Juli 2007
Kejagung mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
25 Januari 2007
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Polly divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan akan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.
28 November 2014
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014. Mantan pilot Garuda tersebut sudah menjalani masa penahanan selama lebih delapan tahun.
29 Agustus 2018
Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat. (dtc)