Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajak pemerintah, DPR, dan Bawaslu untuk secara bersama membahas pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. KPU tengah mencari cara terbaik agar pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetap dapat memilih di Pemilu 2019.
"Di peraturan perundang-undangan itu jelas disebut bahwa pemilih itu harus ber-KTP elektronik. Lalu bagaimana pemilih sudah memenuhi syarat tapi belum punya KTP elektronik? Ini yang akan kita cari terobosan agar semua warga negara yang sudah punya hak pilih, itu hak pilihnya dijamin KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Wahyu juga menyebut pihaknya hingga saat ini masih mendata daftar pemilih ganda. Menurutnya jumlah pemilih ganda masih di bawah 1 persen. "Iya (di bawah satu persen)," jawabnya.
Wahyu Setiawan menyebut data pemilih bersifat dinamis. Data pemilih dikatakannya tidak berhenti. "Sekarang ini KPU memang dalam rapat pleno terakhir memang memberikan waktu 60 hari ke depan setelah pleno kemarin, untuk melakukan pencermatan kembali atas daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 1," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus mencermati daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Menurut undang-undang, pemilih merupakan orang yang terdaftar di DPT dan juga memiliki KTP elektronik.
"Ini kan bagian daripada melindungi hak pilih dan kalau kita mengacu pada undang-undang, bahwa undang-undang telah mengatakan bahwa yang dapat memilih itu adalah orang-orang yang terdaftar di DPT dan juga yang memiliki KTP elektronik," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di lokasi yang sama.
Untuk itu, Bawaslu terus menerus memantau DPT agar tidak ada warga kehilangan hak pilihnya. "Sehingga proses logistiknya juga bisa berlangsung dengan baik," katanya. (dtc)