Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pernikahan antara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan Fenny Steffy Burase dibeberkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Apa alasan KPK membongkar hal itu?
Semua berawal dari permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi dengan memberi kuasa pada pengacara Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara. Permohonan praperadilan itu dibacakan pada Selasa, 16 Oktober kemarin.
Pada intinya Irwandi mempermasalahkan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik KPK padanya. Kemudian, Irwandi menyebutkan tentang perkenalannya dengan Steffy ketika menghadiri Moskow Festival di Rusia pada Juli 2017.
"Steffy Burase mengatakan kepada pemohon (Irwandi) baru saja keliling Eropa mempromosikan kain tenun Indonesia kemudian pemohon meminta Steffy Burase agar supaya datang berkunjung ke Aceh untuk dapat pula mempromosikan Aceh kepada dunia internasional," demikian seperti tertulis dalam dokumen permohonan praperadilan Irwandi yang sudah dibacakan.
Permintaan Irwandi itu ditindaklanjuti Steffy dengan usulan penyelenggaraan Aceh Marathon. Steffy sampai menyusun rencana anggaran biaya untuk kegiatan itu sebesar Rp 13 miliar. Berkas itu kemudian diteruskan Irwandi ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh untuk ditindaklanjuti.
"Ada 3 sumber dana yaitu Dispora Aceh sebesar Rp 10 miliar, Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp 2,7 miliar, dan Dispora Sabang sebesar Rp 300 juta," ucapnya.
"Karena terdorong tanggung jawab dan kewajiban moral, maka pemohon dengan menggunakan biaya pribadi men-support dana, termasuk pemohon pernah mengirimkan dana ke nomor rekening Steffy Burase dan berapa jumlahnya pemohon sudah lupa," sambungnya.
Selain itu, Irwandi menyebut bila Steffy pernah berkomunikasi langsung dengan seorang pengusaha di Aceh bernama Syaiful Bahri untuk meminta Rp 39 juta. Uang itu disebut dikirim ke rekening Irwandi tanpa sepengetahuannya.
"Steffy Burase sama sekali tidak pernah meminta izin kepada pemohon untuk memakai dan menggunakan nomor rekening pemohon dalam menampung dan menerima uang kiriman dari Syaiful Bahri sejumlah Rp 39 juta," ucapnya.
Irwandi berdalih baru tahu tentang uang itu saat diperiksa penyidik KPK. Dengan alasan itu, Irwandi kemudian mengembalikannya ke KPK ssebagai pelaporan gratifikasi.
Namun argumen Irwandi itu dibantah tim biro hukum KPK dalam praperadilan. Menurut KPK, dalil yang disampaikan Irwandi itu sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dikesampingkan, karena memang praperadilan tidak menguji tentang pembuktian pokok perkara.
"Untuk membuktikan kebenaran dalil termohon (KPK) maka termohon akan menyampaikan beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi," sebagaimana dikutip dari Jawaban KPK yang sudah disampaikan pada persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel.
Tim biro hukum KPK lantas membeberkan data yang berasal dari pengakuan saksi mengenai pernikahan siri antara Irwandi dan Steffy. Ada 2 BAP saksi dengan inisial F dan J yang dibacakan KPK. Dalam BAP itu terungkap bila Irwandi dan Steffy sudah menikah.
"Bahwa saksi (J) mengetahui hal tersebut karena saksi menghadiri acara akad nikah dan syukuran nikah mereka di salah satu apartemen di daerah Kebon Kacang di Jakarta," demikian seperti dikutip dari Jawaban KPK.
Selain itu, KPK juga membeberkan isi pesan singkat yang dikirimkan Steffy ke istri Irwandi, Darwati A Gani. Dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) itu, Steffy menanyakan izin Darwati pada Irwandi soal menikah lagi.
Apa perlunya KPK membeberkan pernikahan Irwandi dan Steffy? Lembaga antikorupsi ini hendak memaparkan kaitan antara keduanya, yang penting untuk membuktikan pengaruh Steffy kepada pihak-pihak yang menjadi anak buah Irwandi selaku gubernur, maupun pihak di luar lingkungan Pemprov Aceh.
"Bahwa berdasarkan beberapa BAP dan percakapan WA dari telepon genggam Steffy Burase membuktikan bahwa sejak 8 Desember 2018 Irwandi Yusuf dan Steffy Burase telah terikat hubungan suami-istri dan telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh, sehingga sebagai seorang istri Steffy Burase mempunyai kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dan mempunyai hubungan kerja dengan Irwandi Yusuf bahkan dengan leluasa Steffy Burase meminta sejumlah uang dari Syaiful Bahri," ucapnya.
"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan kedekatan hubungan antara pemohon dengan Steffy Burase, keleluasaan Steffy Burase dalam meminta sejumlah uang kepada Syaiful Bahri dan adanya pesan dari pemohon mengenai proyek Dispora dengan pagu Rp 3,2 miliar," lanjutnya.
Namun belakangan Irwandi membantah pernah menikah dengan Steffy. Segendang sepenarian, Steffy pun membantah, tetapi mengamini kedekatannya dengan Irwandi.
Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut hubungan Irwandi dengan Steffy menjadi salah satu fokus penyidikan. Namun, hubungan keduanya bakal dibeberkan lebih terang pada saat persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK mendalami hubungan IY (Irwandi Yusuf) dengan sejumlah pihak termasuk Steffy dan pejabat lain di Aceh. Prinsipnya tentu yang kami buka di persidangan karena terkait dengan materi perkara," ucap Febri.
Irwandi dijerat KPK sebagai tersangka suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7). Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang saat ini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam proses penyidikan, KPK mencegah Steffy dan beberapa orang lainnya ke luar negeri, karena KPK mencurigai adanya aliran uang yang diketahui Steffy. Namun hingga saat ini status Steffy masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. dtc