Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo divonis hakim 2 tahun bui dan wajib menjual aset untuk dikembalikan ke jemaah yang belum berangkat. Selama kasus ini bergulir, Aom ternyata terus memberangkatkan jemaah. Tercatat 10 ribu jemaah telah diberangkatkan.
Pemberangkatan jemaah tersebut dilakukan selama proses Aom ditahan hingga masuk proses di meja hijau. Aom ditahan awal Februari 2018. Dalan sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/10/2018), majelis hakim yang dipimpin Judijanto, membacakan soal jumlah keseluruhan jemaah SBL yang belum berangkat.
Hakim menjelaskan pada periode Mei 2017 - Januari 2018, total jemaah Aom mencapai 30.409 jemaah. Dari jumlah tersebut, ada 12.845 jemaah baik yang sudah lunas maupun masih mencicil yang gagal berangkat.
Namun dalam perjalanannya selama kasus tersebut bergulir, hakim menyebut Aom punya itikad baik untuk terus memberangkatkan 12 ribuan jemaahnya. Proses pemberangkatan dilakukan secara bertahap. "Dari 12.845 orang, sisanya yang belum berangkat sebanyak 2.501 orang," ucap hakim.
Ditemui usai persidangan, pengacara Aom, Ade Muhammad Burhan menjelaskan proses pemberangkatan jemaah selama Aom ditahan memang terus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Aom terhadap para jemaahnya.
"Memang sudah niat Pak Aom. Malah dikatakan dalam sidang saat itu, biarkan dia punya sehelai baju juga enggak masalah. Semua ini buat jemaahnya. Kemarin saja ada 50 yang berangkat," kata Ade.
Ade menjelaskan proses pemberangkatan itu dilakukan secara bertahap. Aom mendapat bantuan dari rekanannya untuk memberangkatkan para jemaah.
"Yang pasti bantuan dari orang lain. Pak Aom punya rekanan bisnis, investor, itu yang membantu. Kemudian ada bantuan dari beberapa gabungan cabang-cabang. Jadi enggak terlalu susah," kata dia.
Sementara itu untuk sisa 2.501 jemaah yang belum berangkat, Ade menyebut Aom sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab. Sesuai putusan hakim, aset milik Aom harus dijual untuk dikembalikan kepada jemaah.
Ada 88 item yang jadi barang bukti dan harus dijual Aom di antaranya gedung kantor SBL, sejumlah mobil, motor dan uang di rekening SBL.
"Karena putusan hakim diserahkan ke terdakwa, jadi pembicaraan kita kalau Pak Aom setuju kami bentuk tim melaksanakan putusan tadi," katanya.
Berdasarkan perhitungan, sambung Ade, dari 2.501 jemaah yang belum berangkat diperkirakan uang yang dibutuhkan mencapai Rp 40-50 miliar. Menurutnya apabila melihat aset yang dijual, diperkirakan akan mencukupi untuk dikembalikan kepada jemaah.
"Malah saya pikir bisa lebih. Nah sisanya otomatis kembali ke Pak Aom dan Pak Ery," ucap Ade. dtc