Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memimpin gelar perkara pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat. Gelar perkara akan menentukan status hukum tiga anggota Banser yang diamankan polisi.
"(Kasusnya) ditangani oleh Polda (Jawa Barat). Kabareskrim memback-up sebagai asistensi dari pusat. Sekarang Polda yang menangani. Biar apa (Kabareskrim pimpin gelar perkara)? Biar dalam menentukan konstruksi hukumnya lebih komprehensif. Tidak boleh salah menentukan konstruksi hukumnya, makanya Pak Kabareskrim langsung yang pimpin gelar perkara untuk penanganan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Dedi menegaskan polisi profesional menangani kasus ini. Polisi dijamin Dedi bekerja dengan independen.
"Polisi bekerja scara profesional. Polisi tidak bekerja berdasarkan tekanan atau pesanan. Tapi berdasarkan fakta hukum, gelar perkara, olah TKP, hasil penyelidikan, hasil penyidikan. Karena hasil itu yang akan disampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan digelar di persidangan," tegas Dedi.
Saat ini ketiga orang yang diamankan polisi masih berstatus terlapor. Lewat gelar perkara akan ditentukan status hukumnya.
"Masalah nanti hasilnya seperti apa sangat tergantung alat bukti dan hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Pak Kabareskrim," terang Dedi. (dtc)