Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian bilik suara dari gudang logistik KPU Langkat, di Jalan Proklamasi, Pasar VI, Desa Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tersangka mengaku hanya mencuri 3.500 unit bilik suara. Sementara, Ketua KPU Langkat, Agus Arifin sebelumnya mengatakan, diperkirakan kurang lebih 7.000 bilik suara yang hilang.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan dalam keterangan pers kepada wartawan Sabtu (1/12/2018), mengatakan, jumlah bilik suara aluminium yang hilang di gudang logistik KPU Langkat sejumlah 3.500 keping atas pengakuan tersangka Ganda, yang juga pegawai honorer KPU Langkat, sebagai otak pelaku pencurian.
"Tersngka ada 4 orang dan 1 orang penadahnya yang berfropesi sebagi pembeli barang bekas (botot). Mereka diancam pidana 5 tahun berdasarkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam 374 subs 372 KUHPidana", katanya.
Tersangka Ganda dibantu tersangka Supranto, Topan Ansari, dan Khairul Bayadi melakukan pencurian sekitar Oktober - November 2018. Barang bukti diangkut dengan satu unit mobil pic up Daihatsu Grand Max BK 8313 MN warna hitam untuk dijual kepada tersngka Martin Sitepu(penadah) selaku pemilik gudang botot di Jalan Sudirman, Lingkungan 1, Karya Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat. Akibat pencurian itu, KPU Langkat mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
Sebelumnya, Ketua KPU Langkat menyatakan jumlah bilik suara yang hilang sekitar 7.000 unit. "Ya...diperkirakan kurang lebih 7.000 bilik suara yang hilang. Jumlah pastinya masih dihitung," kata Ketua KPU Langkat, Agus Arifin, Jumat malam (30/11/2018).