Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Staf Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Eko Mardiyanto terbukti bersalah melakukan korupsi dari pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menyatakan terdakwa Eko Mardiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Emilia saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2018).
Eko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyakini Eko Mardiyanto dan eks Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, diminta Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim berkoordinasi dengan, Nasser Ibrahim (adik Hasanuddin), dan Mohan Kumar untuk pengadaan pupuk mikoriza pada APBN-P tahun anggaran 2012 agar menggunakan produk merek Rhizagold. Kemudian Eko Mardiyanto ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen Ditjen Hortikultura atas lelang pengadaan itu.
Sementara itu, Sutrisno meminjam perusahaan bernama PT Karya Muda Jaya untuk mengikuti lelang tersebut. Surtrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia. Akhirnya pemenang pun diumumkan, yaitu PT Karya Muda Jaya, atas rekayasa lelang yang dilakukan Eko.
"Terdakwa melanggar beberapa ketentuan. Oleh kerena itu terdakwa terdapat melawan hukum," ujar hakim.
Setelah menang lelang, hakim menyatakan Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana dan berbagai pihak. Atas perbuatan itu, Eko Mardiyanto diuntungkan Rp 1,050 miliar, dan Sutrisno Rp 7,3 miliar
Selain Eko , Dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra diuntungkan Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan Rp 195 juta, CV Danaman Surya Lestari Rp 500 juta dan PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta.
Atas perbuatan itu, pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat Eko Mardiyanto merugikan negara Rp 12,9 miliar. "Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa dan PT HNW serta pihak lain. Majelis nerpendapat unsur memperkaya diri sendiri dan pihak lain telah terpenuhi," ucap hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Eko. Eko divonis membayar uang pengganti Rp 1,050 miliar dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan, apabila tidak membayar uang pengganti, harta benda Eko akan disita KPK untuk dilelang. Jika Eko tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti 4 bulan penjara.(dtc)