Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 800 juta, di halaman kantornya, Senin (3/12/2018). Pemusnahan terhadap barang haram tersebut dilakukan dengan cara dimasak, lalu dibuang ke dalam closed.
Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 tersangka. Tersangka pertama bernama Safrizal (33) yang tewas pada 6 November 2018, saat lakalantas di KM 52-53 Desa Liberia Teluk Mengkudu, Sergai, dengan barang bukti 2,88 gram jenis sabu dan 4 butir ekstasi.
Kemudian Rahman (47) ditangkap di Dusun IV Desa Pematang Sijonam dan Aidil alias Gopal (42) ditangkap di Desa Tualang Kecamatan Perbaungan pada 8 November 2018 dengan barang bukti sabu seberat 921,12 gram (disisihkan 30,66 gram untuk keperluan barang bukti persidangan).
"Pemusnahan barang bukti berdasarkan 2 LP dari masing-masing tersangka yakni LP/278/XI/2018 tanggal 6 November 2018 dan LP/280/XI/2018 tanggal 8 November 2018. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 800 juta," jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kasubbid Narkobafor Forensik Cabang Medan AKBP Zulni Erma menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan diuji terlebih dahulu. Dimana barang bukti yang diuji sebanyak 6 sample dan semuanya positif mengandung methapetamine.