Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan KLHK ke PT National Sago Prima (NSP). Atas hal itu, PT NSP yang divonis pembakar hutan itu mengaku menghormati putusan MA itu.
"Kami belum menerima pemberitahuan putusan kasasi. Kami menghormati pengadilan," kata tim kuasa hukum PT NSP dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Rofik Sungkar, Kamis (3/1/2018).
Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab. Pada pokoknya, perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Tapi PT NSP punya pendapat beda.
"Namun kami menyayangkan putusan yang diambil, yang menurut kami tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang kami ajukan di persidangan yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat. Putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh Penggugat, dan salah menerapkan hukum," papar Sungkar.
Sungkar merujuk putusan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan adanya Dissenting Opinion. Di mana salah satu hakim yang berkompeten dalam permasalahan lingkungan hidup menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim ketika perkara tersebut diputus dalam tingkat Pengadilan Negeri.
"Setelah kami menerima pemberitahuan putusan kasasi, kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali," ujar Sungkar.(dtc)