Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meringkus buronan kasus pemalsuan akta tanah. Pria bernama Asep Andang Priatna buron selama 2 tahun lebih usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Asep ditangkap tim dari Kejari Bandung siang tadi, Kamis (3/1/2019) di sebuah tempat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Dia ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat, lalu kita cek untuk memastikan dan ternyata benar. Setelah itu kita melakukan penangkapan dibantu oleh instansi terkait," ucap Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam via sambungan telepon.
Agus menuturkan Asep divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2015 lalu atas perbuatannya memalsukan akta otentik atau tanah untuk sebidang tanah di kawasan Jalan Sriwijaya, Bandung. Asep divonis bersalah sesuai pasal 266 ayat (1) KUHP dengan nomor putusa 1079/Pid.B/2014/PN Bandung.
Asep lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. "Tetapi di PT tetap menguatkan putusan pengadilan menghukum selama 2 tahun," kata dia.
Asep lalu mengajulan kasasi. Tahun 2016, di tingkat Mahkamah Agung (MA) hakim menolak kasasi Asep dan tetap menguatkan putusan 2 tahun tersebut.
"Dari situlah, keberadaan yang bersangkutan ini tidak diketahui alias buron. Kita sebenarnya sudah melakukan pencarian tapi baru di awal tahun ini kita dapat informasi dan langsung ditangkap," tuturnya.
Usai ditangkap, Asep sendiri langsung dijebloskan ke Rutan Klas 1 Kebonwaru Bandung. Dia akan menjalani hukuman selama 2 tahun sesuai putusan hakim. dtc