Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU telah mengumumkan daftar 49 nama caleg eks napi korupsi pada Pemilu 2019. KPU mengatakan jumlah ini berpotensi bertambah karena adanya data dari KPU daerah.
"Setelah kami mengumumkan yang 49 (caleg eks koruptor) itu, kami juga menerima catatan dan masukan dari daerah. Pak ternyata di tempat kami ada yang belum masuk," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Arief mengatakan nantinya data dari KPU kabupaten/kota dan provinsi akan mengumpulkan nama-nama eks napi kasus korupsi yang belum tercantum. Nantinya nama-nama ini akan kembali diumumkan ke masyarakat oleh KPU.
"Nah itu nanti akan kita kompilasi lagi kita kumpulkan lagi, nanti kalau udah valid sudah kita cek dengan datanya, kita akan umumkan lagi," kata Arief.
Baca juga: KPU Rilis 49 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya
"Nanti kita umumkan, ya mungkin minggu depan lah, sambil nanti tidak berkali-kali diumumkan," sambungnya.
Sama halnya dengan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan daftar caleg eks napi korupsi akan bertambah. Nantinya nama ini diumumkan agar tidak terjadi perbedaan terhadap masing-masing caleg.
"Iya berpotensi bertambah, kita tunggu kemudian data ini fix dulu, sudah selesai tanpa terlewatkan supaya tidak ada nanti perlakuan yang berbeda. Jangan nanti yang 49 ko diumumkan sisanya enggak," kata Ilham.
Sejauh ini, ada 49 nama caleg eks koruptor yang dirilis KPU. Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.(dtc)