Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu diberikan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief. Bawaslu mengatakan menerima sanksi yang diberikan DKPP.
"Kami terima sebagai sebuah peringatan, kami harus terima karena putusan DKPP," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Bagja mengatakan pihaknya memiliki penjelasan terkait alasan pemutusan kasus dan tidak diperiksanya Andi Arief. Namun Bagja mengatakan alasan itu tidak diterima oleh DKPP.
"Itu jadi peringatan buat kami, kami punya alasan tersendiri. Alasan kami tidak diterima oleh majelis DKPP. Ya kami nggak bisa kemudian mengkritisi DKPP," ujar Bagja.
"Itu bukan substansinya yang bermasalah, masalah mekanisme di kami," tuturnya.
DKPP memberikan sanksi kepada Bagja, Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Bagja mengatakan hal ini dikarenakan hanya tiga orang yang sebelumnya menyampaikan pernyataan terkait putusan tersebut.
"Ya karena yang 3 orang ini yang kemudian membuat statment pada media, yang menyampaikan kan kami bertiga," kata Bagja.
Sebelumnya, sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pernyataan terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief. Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019.
DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. dtc