Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar - Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) di Makassar tewas akibat dianiaya seniornya. Korban tewas setelah dianiaya di dalam kampus.
"Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi kronologisnya, jadi pada saat korban pulang dipanggil ada pelanggaran bersangkutan tidak menggunakan helm, ditegur terus dipanggil ke kamar salah satu senior di kampus. Di situlah terjadi kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo, di kantornya, Makassar, Selasa (5/2/2019).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/2) lalu. Pelaku penganiayaan MR (21) merupakan senior angkatan kedua di ATKP Makassar.
Penganiayaan bermula saat korban Aldama baru selesai izin bermalam di luar. Saat pulang ke kampusnya di kawasan Biringkanaya pukul 21.30 Wita, korban yang menggunakan sepeda motor masuk ke dalam kampus tanpa menggunakan helm.
Pelanggaran yang dilakukan Aldama ini diketahui MR. Aldama kemudian dipanggil MR untuk masuk ke dalam kamar seniornya itu.
"Saat masuk ke dalam kamar, Aldama diperintahkan untuk melakukan sikap tobat dan kemudian memerintahkan lagi Aldama untuk berdiri," ungkapnya.
"Kemudian dia (Rusdi) memukul ke arah dada korban beberapa kali," sambung Dwi.
Setelah pemukulan itu, Aldama langsung terjatuh. Beberapa siswa sempat berusaha menolong Aldama dengan menggunakan nafas buatan dan membasuhkan minyak kayu putih ke tubuh korban. Sayangnya, tindakan penyelamatan itu tidak mampu menolong nyawa Aldama.
Dwi memastikan peristiwa penganiayaan ini bukan dilatarbelakangi dendam.
"Nggak ada dendam karena melihat ada pelanggaran di saat selesai tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus dan senior-junior tidak ada dendam. Ada pemukulan, di bagian dada hasil autopsi kita masih sudah lebam, kemungkinan seperti itu (luka dalam), belum menerima hasil keseluruhan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 22 saksi. Polisi masih mendalami kasus ini.
"Adalah pelaku sendiri. Saya sudah periksa 22 saksi, kami lakukan pemeriksaan maraton pagi sampai malam untuk sementara 1 tersangka atas inisial MR. Itu sementara," paparnya.
Kini pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. dtc