Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Trenggalek - Polisi membeberkan modus empat pelaku spesialis pembobol mesin ATM Bank Jatim. Mereka memanfaatkan kelemahan pengamanan sistem pengamanan piranti (hardware) milik ATM Bank Jatim.
Dengan menggunakan obeng, pelaku membuka boks UPS serta penjepit untuk mengakali sistem kerja mesin ATM.
"Jadi mereka ini memutuskan aliran listrik dari UPS ke mesin ATM, nah pada saat proses uang akan keluar mereka mengambil paksa menggunakan penjepit. Sehingga uang tersebut belum terdebet melalui sistem," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana kepada wartawan di mapolres, Rabu (6/2/2019).
Dalam menjalankan aksi, jelas dia, para pelaku membutuhkan waktu lebih dari 10 menit untuk sekali transaksi. Sebab, proses pembobolan tersebut tidak mudah dilakukan dan harus berpacu dengan waktu kerja mesin ATM.
Dari tiga lokasi di Trenggalek yakni ATM Bank Jatim Kas Durenan, ATM Alun-Alun/Setda Trenggalek dan ATM Bank Jatim Pule, hanya dua yang berhasil, yakni Pule dan alun-alun.
Pelaku berhasil berhasil menggasak uang ATM sebesar Rp 11 juta. Polisi menduga jumlah kerugian akibat aksi para pelaku mencapai puluhan juta rupiah, karena jumlah lokasi sasaran ATM mencapai puluhan titik di berbagai kota dan kabupaten. Saat ini polisi menyegel tiga mesin ATM tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara empat komplotan jaringan Lampung tersebut memiliki peran sendiri. Rudi Hermawan (37) warga Dusun Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Malang serta Syahril Azmi (30) warga Desa Payung Kecamatan Kota Agungbarat, Tanggamus Lampung, bertugas sebagai eksekutor.
Sedangkan Agus Setiawan (25) warga Desa Pasarmadang Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Lampung dan Andika Stevan (27) Desa Padasuka Kecamatan Cimahitengah, Cimahi bertugas mengawasi situasi di sekitar ATM. Kedua eksekutor tersebut selanjutnya masuk ke dalam ruang ATM untuk melancarkan aksinya.
Kini keempat pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. dtc