Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengawasan terhadap kinerja kepala desa di Indonesia harus lebih diperketat karena belakangan ini banyak mencuat kasus penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan inspektorat diminta berperan aktif memperketat pengawasan tersebut.
Hal itu dikatakan praktisi hukum, Putra Kaban SH, dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (6/2/2019). Selain Kemendes PDTT dan inspektorat, peran serta masyarakat juga sangat dibuhkan sebagai pengawas kinerja kepala desa.
Sejak adanya bantuan dana desa dari pemerintah terhadap seluruh desa di Indonesia, penyimpangan anggaran rawan terjadi. Banyak kepala desa yang tidak amanah dan tidak mengerti kegunaan dana tersebut sebagaimana fungsinya.
Bahkan tidak jarang kepala desa menganggap dirinya raja kecil yang berbuat semaunya dengan anggaran dana desa. Seolah-olah menganggap dana desa adalah uang milik orang tuanya yang bisa dipergunakan sesuka hati.
Sebagai aparatur negara, seharusnya kepala desa bisa mematuhi aturan dari pemerintah terkait penggunaan dana desa tersebut. Setidaknya, penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan musrembang desa.
“Walaupun pemerintah memberikan toleransi kepada pejabat negara, termasuk kepala desa yang kedapatan melakukan penyimpangan, dengan cara mengembalikan uang korupsinya, itu bukan berarti mereka bisa berbuat sesuka hatinya. Masih ada ganjaran lain yang menanti mereka, mulai dari pemberian sanksi pemecatan, hingga akhirnya memungkinkan mereka dipidana bila terus menerus melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Untuk itu, transparansi penggunaan dana desa pada setiap desa yang ada di Indonesia harus dilakukan. Hal ini juga hendaknya diiringi dengan praktik nyata di lapangan.
“Jadi tidak hanya transparansi anggaran secara tertulis dan tercatat saja yang dilakukan. Praktik di lapangan juga harus sesuai dengan yang tertulis itu. Jangan nanti pekerjaan yang dilakukan hanya pekerjaan fiktif saja,” tuturnya.
Putra Kaban berharap, Kemendes PDTT melalui perpanjangan tangannya di desa-desa dan juga inspektorat, harus rajin turun ke lapangan untuk mengawasi dan mengaudit langsung kerja dan kinerja para kepala desa.
Pegawasan tidak hanya meliputi penggunanan dana desa yang rawan penyimpangan, tapi juga terkait proses tender dalam setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara. Apalagi, di Indonesia banyak sekali mencuat kasus penyimpangan penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa.
“Jangan nanti pekerjaan dikerjakan oleh keluarga kepala desa atau kroni-kroninya yang sengaja dimenangkan dalam proses tender pekerjaan,” ujarnya sembari berharap, jangan sampai terjadi lagi penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran di desa yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.