Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal SIK dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan terhadap adik iparnya. Namun mantan Kasatreskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara oleh Majelis Hakim karena mengalami gangguan jiwa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Richard Silalahi,, ketgua majelis haim dalam sidang putusan di Ruang Cakra 6, PN Medan, Kamis (7/2/2019) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa. "Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," sebut Richard.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut Julisman kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, pada 4 April 2018. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.