Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti, dituntut hukuman 8 tahun penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahkangunakan kewenangannya sebagai Kades dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan PTPN II dan menerima sejumlah uang. Jaksa penuntut umum (JPU) Kanin SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 1 triliun.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar, yang apabila tidak dibayarkan maka harus disita harta bendanya hingga dapat membayarkan UP tersebut. Bila harta benda yang telah disita tidak mencukupi besarnya UP, maka harus ditambahkan dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara," ucap JPU, Kanin, di depan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2/2019) siang.
Mendengarkan tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Nota pembelaan akan dibacakan langsung oleh terdakwa sendiri dan juga kami sebagai penasihat hukum," ungkap Nuriyono SH kepada majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa yang mengenakan kemeja putih berkerudung tersebut tampak kecewa dan berwajah muram. Keluarga terdakwa pun tampak menghampirinya dan menenangkan Sri Astuti sembari keluar dari ruang sidang. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat awak media mencercanya dengan sejumlah pertanyaan.
JPU Kanin menyebutkan bahwa lahan PTPN II yang telah dikeluarkan SKT-nya oleh terdakwa untuk dikembalikan kepada PTPN II. "Ya, kita menuntut agar lahan itu untuk dikembalikan kepada PTPN II," jawabnya.
Dalam sidang itu Jaksa menyebutkan, bahwa Sri Astuti telah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2, sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.
Tak hanya itu, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 300.000-Rp 500.000/SKT, sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.
Seperti diketahui, tahun 2017 lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Dia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp 5 juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Pada kasus penerbitan SKT lahan PTPN-II ini, dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Sri Astuti telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.