Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mataram - Masa penahanan IS (20), pemuda yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di Facebook diperpanjang. Tim pengacara IS mengajukan penangguhan penhanan.
Penahanan IS diperpanjang hingga 40 hari. IS ditahan sejak Sabtu (19/1) yang lalu. "Sudah kami terima surat perpanjangan masa penahanan 8 Februari sampai 20 Maret. Ada dua surat yang dikeluarkan dari kepolisian dan kejaksaan," kata tim pengacara IS, Muhanan, Sabtu (9/2/2019).
Tim pengacara masih mengupayakan penahanan IS dari Rutan Polres Mataram dapat ditangguhkan. "Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan sudah 2 minggu yang lalu, tapi sampai hari ini kami belum terima kepastiannya mau dikabulkan apa tidak," ujar Muhanan.
Muhanan menuturkan jika keberadaan IS sangat dibutuhkan oleh keluarganya. Orangtua dan saudara IS juga bersedia menjamin IS tak akan melarikan diri.
"Kami hanya bersurat permohonan penangguhan dengan alasan kalau IS sangat dibutuhkan keluarganya di rumah. Dia tidak akan kabur, menghilangkan alat bukti dan dia juga siap akan dimintai keterangan nanti jika kepolisian membutuhkan dan jaminannya adalah orangtua dan kakaknya," imbuhnya.
Muhanan serta 7 anggota tim pengacara dari Aliansi Advokat Nusantara yang membantu penanganan perkara IS menyatakan belum mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) meski sudah 3 kali menanyakan hal itu ke pihak kepolisian.
Polisi menilai perbuatan IS dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan. IS menyebut 'pendukung Jokowi ialah munafik' di akun Facebook-nya.
"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE. IS terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. dtc