Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menolak kasasi kasus pencucian uang First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki. Alhasil, aset First Travel juga dirampas negara.
"Menolak kasasi Andika Surachman dkk," demikian lansir panitera MA, Senin (11/2/2019).
Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.
Atas putusan itu, Andika Surachman tetap divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Adapun Kiki divonis 15 tahun penjara.
Bos First Travel dinyatakan terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah. Ada 63.310 orang calon jemaah First Travel gagal berangkat meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah. Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar. dtc