Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur - Bebasnya Siti Aisyah membuat Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, trauma dan kecewa. Pencabutan dakwaan oleh jaksa Malaysia hanya diajukan untuk Aisyah, bukan untuk Doan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) pagi waktu setempat, Doan dijadwalkan menyampaikan pembelaan untuk pertama kali dalam kasus ini. Namun pada awal persidangan, jaksa Iskandar Ahmad mengajukan permohonan agar dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah dicabut.
Hakim Azmin Ariffin mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan Aisyah dibebaskan. Hakim Azmin menyatakan pembebasan Aisyah sebagai 'a discharge not amounting to an acquittal'. Ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jika nantinya ada bukti baru, Aisyah akan bisa diadili kembali.
Seperti dilansir CNN dan The Guardian, Senin (11/3/2019), setelah hakim Azmin menyatakan pembebasan Aisyah, persidangan Doan digelar sejenak dan Doan dilaporkan sempat membaca tiga baris pembelaan yang telah dipersiapkan. Dilaporkan CNN, Doan membaca pembelaan sambil menangis dan terbata-bata.
Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, menyatakan kliennya merasa 'trauma atas putusan tidak adil' ini. Tim pengacara Doan lantas memintanya berhenti membacakan pembelaannya dalam persidangan.
"Doan jelas merasa kecewa. Dia tidak dalam posisi menyampaikan pembelaan," sebut Hisyam.
Diketahui bahwa pencabutan dakwaan hanya berlaku untuk Aisyah. Persidangan Doan masih akan dilanjutkan seperti biasa. Pengacara Doan pun meminta kepada hakim Azmin untuk menangguhkan persidangan dengan alasan kliennya akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk meminta agar dakwaan terhadap Doan juga dicabut, sama seperti Aisyah.
Hakim Azmin lantas menyatakan bahwa persidangan Doan ditunda hingga Kamis (14/3) mendatang, karena menunggu respons dari Jaksa Agung Malaysia atas permintaan pencabutan dakwaan untuk Doan itu.
Berbicara kepada wartawan melalui penerjemah di pengadilan, Doan mengaku dirinya merasa 'buruk' soal posisinya saat ini. "Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada saya sekarang. Saya tidak bersalah, tolong doakan saya," ucap Doan dalam pernyataan singkatnya.
Diketahui bahwa bebasnya Aisyah tidak lepas dari proses panjang dan lobi-lobi antara otoritas Indonesia dan Malaysia. Hal itu terlihat dari korespondensi surat menyurat antarpejabat tinggi kedua negara. Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengajukan permintaan pembebasan Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, membalas surat Yasonna pada 8 Maret lalu. Dalam suratnya, Tommy menyatakan dengan mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, dirinya memutuskan untuk mengajukan 'nolle prosequi' terhadap Aisyah sesuai ketentuan pasal 254 Criminal Procedure Code Malaysia.
Nolle prosequi merupakan istilah hukum yang berarti 'tidak ingin melanjutkan' tuntutan atau 'tidak akan menuntut' terdakwa. Dengan mengambil langkah itu, sebut Tommy, Aisyah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia dan bisa kembali ke Indonesia.dtc