Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK bicara strategi terkait penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi. Jika selama ini dugaan keterlibatan korporasi dilihat setelah sebuah kasus inkrah, kini KPK ingin indikasi keterlibatan korporasi ditelisik sejak awal penyelidikan sebuah perkara.
"Selama ini memang pidana korporasi di ujung penyidikan. Ke depan kita akan mengubah strategi, tidak di ujung penyidikan, biasanya kita selalu dari awal kemudian setelah inkrah kemudian kita masuk di pidana korporasinya. Sekarang kita di penyelidikan, di penyelidikan akan kita upayakan," kata Wakil Ketua Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Tujuannya, kata Saut, agar komitmen KPK lebih intens masuk ke pidana korporasi bisa terwujud. Dia berharap tindakan KPK ini bisa berdampak untuk perbaikan ekonomi.
"Sehingga komitmen KPK untuk masuk di bidang korporasi lebih intens, sehingga lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan dan perilaku korup jadi lebih nyata," ucap Saut.
Saut menilai jika dugaan keterlibatan korporasi sudah didalami sejak penyelidikan, maka proses penanganannya bisa lebih cepat. Dia menyebut selama ini KPK butuh waktu tahunan untuk menjerat sebuah korporasi.
"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Ini kan lama nggak usah nyebut perusahaannya, kan lama sekali ya berapa tahun ngitungnya," ujarnya.
Sejauh ini, ada lima korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu ialah:
1. PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE)
2. PT Tuah Sejati
3. PT Nindya Karya
4. PT Tradha (Putra Ramadhan)
5. PT Merial Esa (PT ME).
dtc