Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Cilegon. Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro tersandung kasus korupsi. Pihak perusahaan akan kooperatif menghadapi kasus yang membelit direkturnya tersebut.
"Dengan adanya dugaan suap ini, maka Manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim dalam keterangan persnya, Minggu (24/3/2019).
Dugaan suap itu, lanjut Silmy membuat prihatin lingkungan KS. Pasalnya, pihaknya saat ini tengah membenahi internal perusahaan pabrik baja itu.
"Segenap Manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, karena saat ini Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate government di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," katanya.
Meski demikian, pihak perusahaan akan membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. KS sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum hingga kasusnya tuntas.
"Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan berharap proses ini segera selesai sehingga Perseroan segera dapat memenuhi target, baik produksi baja untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional," ujarnya.
"Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakan hukum yang sedang berlangsung ini tidak akan mengganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan dan pencapaian target tahun 2019," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Kurniawan Eddy Tjokro masih buron
Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtc)