Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Padang - Polisi sudah menyerahkan kasus sate padang yang diduga pakai daging babi ke Kejaksaan Negeri Padang. Di kasus ini polisi sudah menetapkan 2 tersangka berinisial B dan E.
"Berkas kasusnya sudah diserahkan ke pihak Kejari Padang untuk dilakukan penelitian, saat ini kami sifatnya menunggu dari jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna di Padang, yang dilansir Antara, Rabu (27/3/2019).
Ia mengatakan tersangka dalam kasus tersebut masih berjumlah dua orang yakni suami-istri pedagang sate Padang berinisial B, dan E. Dalam proses kasus itu pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ahli dan pemasok daging babi kepada para tersangka.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, membenarkan penyerahan berkas dari polisi tersebut.
"Saat ini berkas untuk kasus itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Yarnes.
Ia mengatakan jika berkas kasus dinyatakan lengkap maka dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi ke jaksa (tahap II), untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika dinilai belum lengkap maka berkas akan kami kembalikan kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk," ucap Yarnis.
Kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru. Saat digerebek pada 29 Januari 2019 lalu, petugas menemukan barang bukti sate padang mengandung daging babi. Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang dagingnya positif mengandung babi. dtc