Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam insiden pemerkosaan dan pembunuhan terhadap calon pendeta asal Nias di Sumatera Selatan. PGI menyebut tindakan pelaku keji dan tidak beradab.
"Perbuatan tersebut merupakan tindakan keji dan tak beradab yang tak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat," kata Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2019).
PGI menyampaikan duka cita mendalam atas kematian korban. PGI berharap Tuhan memberikan kesabaran kepada keluarga korban.
"Menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus korban melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir. Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal," ujar Irma.
PGI juga meminta polisi mengusut tuntas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap calon pendeta itu. Selain itu, polisi diharapkan dapat membeberkan secara jelas mengenai motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
"Menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga meminta agar dalam melakukan pengusutan, polisi dapat mempertimbangkan apakah hal ini merupakan motif kriminal murni atau ada motif lain yang mendasari. Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Olehnya MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini," paparnya.
PGI juga meminta negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perempuan. Salah satu yang didorong oleh PGI adalah aturan tentang penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Meminta negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui perundang-undangan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Olehnya, MPH-PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang," tuturnya.
Peristiwa ini bermula pada Senin (25/3) saat korban dan tetangganya, bocah N (9), menumpangi motor di OKI. Tiba-tiba korban dipepet 2 pelaku. Korban diperkosa setelah itu dibunuh sedangkan bocah N disekap. Sekitar pukul 22.00 WIB bocah N sadar dan melapor ke orang tuanya.
Selanjutnya, korban ditemukan tewas Selasa (26/3) Pukul 04.30 WIB di area PT PSM Divisi III, Sungai Baung, Bukit Batu. Pada saat ditemukan, korban berada di semak belukar dalam kondisi telentang dan setengah bugil.
"Korban ditemukan dalam keadaan tak pakai celana," kata Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, Selasa (26/3). dtc