Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis pengedar narkoba Imam Santoso (28) dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Imam Santoso (28) merupakan warga Simo Pomahan, Surabaya. Dari tangan Imam, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 19,3 kg dan 1,8 kg sabu. Kemudian 2,1 kg pil berlogo XTC serta pil warna hijau kuning seberat 1,2 kg.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Syarifuddin. Hal yang memberatkan Imam sebagai terdakwa yakni perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran narkotika.
"Mengadili, menyatakan lmam Santoso Bin Beni Hermanto terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Syaifuddin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Rabu (27/3/2019).
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana 15 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," ujar Syaifuddin diakhiri dengan mengetok palu.
Vonis yang diterima Imam lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Imam ditangkap Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada 5 November 2018. Ia ditangkap di kawasan Islamic Center, Dukuh Pakis, Sawahan, Surabaya. Ia tertangkap membawa seabrek barang haram milik Buyung yang hingga saat ini masih DPO. dtc